Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syirik; Macam & Bahayanya

Oleh: Ust M. Taufik N.T

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) syirik dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki”. (An-Nisa[4]: 48,116).

Definisi
Syirk (شرك) berasal dari kata شَرِكَ – يَشْرَكُ – شرِكًا yang berarti: menjadi sekutu baginya, memberikan bagian untuknya baik sedikit ataupun banyak di dalam dzat, atau makna[1]
Syirik memiliki beberapa tingkatan, dan kesemuanya tercela, yakni syirk al akbar (besar) & syirk al ashghor (kecil). Sedangkan dari sisi apakah dapat diketahui manusia lain ada syirk adz dzôhir/jâliy (jelas), syirk al khofy(tersembunyi)[2] .

Syirk adz Dzôhir
Syirik yang terjadi dalam perbuatan secara jelas bisa dilihat manusia, semisal menyembah berhala, menyembelih hewan untuk selain Allah dll. Ini terkategori juga sebagai syirk al akbar (besar)

Syirk al Khofy
Yakni syirik yang manusia tidak mengetahuinya, karena tersembunyi dalam hati. Seperti riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengar org). Riya’ bisa masuk dalam kategori syirik al akbar jika amalnya hanya untuk manusia, bukan untuk Allah, ia lakukan kalau dilihat manusia, kalau tidak dilihat maka ia tidak lakukan. Namun jika amalnya untuk Allah namun ia mengharap juga pujian manusia maka termasuk syirik al ashghar[3]. Begitu juga bersumpah dengan selain nama Allah adalah syirik ashghar, tetapi jika yang bersumpahnya itu dengan keyakinan bahwa yang dia pakai untuk sumpah itu menyamai keagungan Allah maka ini termasuk syirk al akbar.

Syirik al Akbar
Yakni menjadikan tandingan bagi Allah dalam hal ‘uluhiyyah atau ‘ibadah, inilah yang dimaksud dalam surah An-Nisa[4]: 48,116 diatas, mengakibatkan pelakunya ke luar dari agama Islam, serta kekal selama-lamanya dalam neraka bila tidak taubat darinya.

Syirik al Ashghar
Setiap ucapan atau perbuatan yang dinyatakan syirik oleh syara’ tetapi tidak mengeluarkan dari agama, seperti riya’, yaitu seseorang yang shalat karena Allah akan tetapi dia menghiasinya/membaguskanya supaya dilihat manusia, atau seseorang berinfaq untuk taqarub kepada Allah tetapi dia juga menginginkan pujian manusia.
Syirik ada dalam banyak hal, diantaranya adalah[4]:
  1. Syirk al Istiqlâl, yakni menetapkan adanya dua Tuhan atau lebih yg mereka saling bebas.
  2. Syirk at Tab’idh, yakni menetapkan bahwa Tuhan terbagi-bagi.
  3. Syirk at Taqrîb, yakni beribadah kepada selain Allah untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti generasi awal zaman jahiliyyah.
  4. Syirk at Taqlid, yakni beribadah kepada selain Allah karena ikut orang lain.
  5. Berhukum dengan selain yg diturunkan Allah dan menghalalkannya. Karena firman Allah:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah (QS. At Taubah : 31)

Ady bin Hatim berkata:

يارسول الله انهم لم يكونوا يعبدونهم

Wahai Rasulullah mereka (nashrany) tidaklah menyembah mereka (rahib).
Maka Rasul menjawab:

اجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله فيستحلونه ويحرمون عليهم ما احل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم

Benar, akan tetapi mereka (rahib dan org alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah maka mereka (nashrany) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nashrany) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nashrany) kepada mereka (rahib dan org alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]

     6. Syirk al Aghrôdh, yakni ber’amal untuk selain Allah.
     7.  Syirk al Asbâb, yakni menyandarkan akibat hanya kepada sebab-sebab kebiasaan[5].

Bahaya Syirik
Semua jenis syirik diatas adalah haram, syirik pertama sampai kelima menyebabkan kekufuran pelakunya tanpa ada khilafiyah[6]. Sedangkan yang ke-6, yakni beramal untuk selain Allah maka merupakan kemaksiyatan tanpa menyebabkan kekufuran, kecuali kalau berimannya juga karena manusia. Adapun yang ke-7, jika ia menetapkan bahwa akibat itu terjadi karena sebab alami (tanpa ketentuan Allah) maka diceritakan (حُكِيَ) bahwa ijma’ menghukuminya kafir, adapun jika ditetapkan bahwa Allah telah memberikan kekuatan kepada sebab tersebut untuk menghasilkan akibat (yang sama sekali terlepas dari Allah) maka ia fâsiq[7]. Namun ini bukan berarti kita harus mengabaikan sebab-sebab dalam meraih hasil. Kewajiban kita adalah seoptimal mungkin melakukan sebab-sebab yang biasanya mengantarkan kepada hasil, dengan keyakinan dan sandaran bahwa Allahlah yang memudahkan tercapainya hasil tersebut.

Mewaspadai Syirik Masa Kini
Tanpa bermaksud meninggalkan pembahasan jenis kesyirikan yang lain[8], jenis kesyirikan ke-5 sekarang tersebar luas, bahkan banyak yang bangga melaksanakannya. Ketika seseorang sudah tidak mau berhukum dengan yg diturunkan Allah dan menetapkan bahwa ada hukum yang lebih baik daripada hukum-Nya, sesungguhnya ia telah menjadi hamba kepada selain-Nya[9].

Ada yang menjadi hamba hawa nafsunya, sebagaimana firman Allah:

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا

Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? (QS. Al Furqan: 43)

Tentang ayat ini Al Hasan berkata:

لَا يَهْوَى شَيْئًا إِلَّا اِتَّبَعَهُ

“ tidaklah mereka menyukai sesuatu melainkan mereka akan mengikutinya”[10]

Bagi penghamba hawa nafsu, manfa’at dan kesenangan duniawi adalah tolok ukurnya, sesuatu akan dipandang baik asalkan bermanfaat menurut pandangannya. Bagi negara yang memakai tolok ukur ini lokalisasi perjudian, pelacuran, menjamurnya pabrik miras dan pornografi  dianggap hal biasa.

Ada yang menghamba pada suara mayoritas, apa yang sudah menjadi tradisi masyarakat akan dikatakan sebagai kebaikan. Suara mayoritas dianggap sebagai suara ‘tuhan’, yang akibatnya justru firman Tuhan banyak yang dilecehkan, aturan syari’at dipinggirkan hanya karena tidak didukung suara mayoritas. Inilah yang oleh yahudi Barat disebut dengan demokrasi.

Syirik apapun jenisnya merupakan musibah besar, musibah yang tidak hanya mengancam kehidupan dunia, namun juga mencelakakan pelakunya di kehidupan akhirat kelak. Bukan hanya mengancam kehidupan muslim, namun juga umat manusia apapun keyakinannya.

Dalam kehidupan dunia, ketika menganggap aturan manusia lebih layak diterapkan, kita menyaksikan hancurnya peradaban manusia saat ini. Di Indonesia, jumlah orang stress terus meningkat, 26 juta penduduk Indonesia menderita gangguan jiwa[11], 2,5 juta tertampung di rumah sakit jiwa[12], 50 ribu orang Indonesia bunuh diri antara tahun 2005 – 2007, belum termasuk 40 orang tiap hari yg mati akibat overdosis narkoba[13], jutaan bayi diaborsi tiap tahun, sementara di negeri lain umat Islam juga masih banyak yang dibunuhi, dilecehkan kehormatannya, dan dihina keyakinannya. Amerika, saat ini juga mengalami nasib yg sama, negeri ini tenggelam dalam krisis utang besar di atas 90% dari PDB[14], utang luar negeri Amerika sudah 13 trilyun dolar AS[15], (= Rp. 117.000 trilyun, dengan kurs 1 dolar = 9 ribu), sekitar 60 kali lipat utang Indonesia, kondisi yg lebih parah daripada apa pun yang negara itu pernah alami sejak era The Great Depression (malaise, 1930). Departemen Pertanian AS menyatakan bahwa sekitar 50 juta orang Amerika tidak mampu membayar makanan yang cukup di tahun 2009.

Di akhirat, pelaku syirik jika tidak bertaubat sebelum mati, maka Allah tidak akan mengampuninya (An-Nisa: 48,116). Dan tiada kecelakaan yang lebih besar daripada kecelakaan diakhirat.

إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَرَجُلٌ تُوضَعُ فِي أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَةٌ يَغْلِي مِنْهَا دِمَاغُهُ

Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksanya adalah seseorang yang diletakkan bara di lekukan kedua telapak kakinya yg otaknya mendidih karenanya (HR. Bukhory)

Hati-Hati Menuduh Syirik
Mengingat besarnya bahaya syirik, dan samarnya sebagian syirik, maka kita patut berhati-hati, baik dari syirik yg besar yang mengakibatkan kekal di neraka, maupun syirik kecil yang merusak amal kita.
Kita juga dituntut untuk merubah kemunkaran, dan ini Rasulullah kaitkan dengan keimanan:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)

Namun walaupun begitu perlu berhati-hati dalam menuduh orang lain sebagai pelaku kemusyrikan, kemudian kita terapkan hadits diatas, karena tuduhan itu bisa kembali kepada penuduh. Hudzaifah r.a berkata: "Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ مَا أَتَخَوَّفُ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ قَرَأَ الْقُرْآنَ حَتَّى إِذَا رُئِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ، وَكَانَ رِدْئاً لِلإِسْلاَمِ، غَيَّرَهُ إِلىَ مَا شَاءَ اللهُ، فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ، وَسَعَى عَلىَ جَارِهِ بِالسَّيْفِ، وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ، قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ، أَيُّهُمَا أَوْلىَ بِالشِّرْكِ ، الْمَرْمِيُّ أَمِ الرَّامِيْ ؟ قَالَ : بَلِ الرَّامِيْ

"Sesungguhnya sesuatu yang aku takutkan atas kalian adalah seorang laki-laki yang membaca al-Qur’an, sehingga setelah ia kelihatan indah karena al-Qur’an dan menjadi penolong agama Islam, ia merubahnya pada apa yang telah menjadi kehendak Allah. Ia melepaskan dirinya dari al-Qur’an, melemparnya ke belakang dan menyerang tetangganya dengan pedang dengan alasan telah syirik." Aku bertanya: "Wahai Nabi Allah, siapakah di antara keduanya yang lebih berhak menyandang kesyirikan, yang dituduh syirik atau yang menuduh?" Beliau menjawab: "Justru orang yang menuduh syirik [yang lebih berhak menyandang kesyirikan]." (HR. Abu Nu’aim, Al Bazzar dengan sanad hasan, lihat silsilah ash shahîhah). Allahu A’lam  [http://mtaufiknt.wordpress.com/

Footnote:
[1]Bayan asy-Syirk wa Wasailihi, hal 9.
[2] Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaytiyyah, I’anatul Mustafid
[3] Diringkas dari I’anatul Mustafid bi Syarh Kitâbut Tauhid
[4] Diringkas dari Mausûah Al Fiqhiyyah, juz 5 hal 7 dst
[5] Al Kulliyyât li Abil Baqa’ 3/70, Syarh Aqidah At Tahawiyyah h. 85
[6] Al Mausû’ah al Fiqhiyyah, 5/8
[7] Al Kulliyyât li Abil Baqa’ 3/71
[8] Jenis kesyirikan yang lain sudah banyak & sering dibahas
[9] Adapun perbedaan pandangan dalam suatu hukum yg dalilnya tidak qoth’iy, yang satu menghalalkan yang satu mengharamkan tidaklah menjadikan salah satunya menjadi kafir.
[10] Al Qurthuby, Al Jâmi’ Li Ahkâmil Qur’an
[11] Laporan WHO, tahun 2006
[12] Depkes RI
[14] Produk Domestik Bruto, utang


1 komentar untuk "Syirik; Macam & Bahayanya"