Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Umatan Wasathan

Akhir-akhir ini santer di tengah kita istilah "radikal", "ekstrimis", "moderat"; yang itu dilekatkan pada Islam. Mungkin selain itu, kita juga mengenal istilah "tradisionalis", "modernis", "liberal", "progresif", "ordotoks", dll. Sebenarnya istilah tersebut bukanlah istilah dari Islam, tetapi istilah yang diciptakan barat atau orang-orang yang tidak suka dengan Islam dan kebangkitannya.

Akhirnya, kita terjebak dalam istilah-istilah yang diciptakan tersebut. Kita sering menuduh orang-orang yang memperjuangkan syariah islam sebagai golongan radikal, ekstrimis atau istilah "jelek & ngeri" lainnya, tanpa memahami dalil-dalil yang digunakan. Padahal syariah adalah kewajiban yang harus kita tegakkan. Atau menjuluki mereka yang menerima pemikiran-pemikiran barat atau berkompromi dengan mereka sebagai "moderat". Kemudian mengatakan bahwa sikap "moderat" merupakan sikap yang benar, karena disebutkan dalam al-Quran bahwa kita adalah umatan wasathan. Apa benar seperti itu?

Marilah kita simak pembahasan di bawah ini. Semoga dengan begitu kita tidak terjebak dalam istilah-istilah ciptaan "asing" yang malah menjauhkan kita dari persatuan dan kebangkitan.
*******

Istilah umatan wasathan dinyatakan dalam al-Quran:
>> وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا...<<
"Demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian…" (QS al-Baqarah: 143)
Kata wasath yang diungkap ayat tersebut ditetapkan oleh Allah Swt menjadi karakter umat islam. Murtadho az-Zubaidi dalam Tâj al-'Urŭsy; ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh dan al-Jauhari dalam ash-Shihâh fil Lughah mengatakan: al-wasath dari segala sesuatu adalah a'daluhu (yang paling lurus/paling adil). Juga dikatakan sesuatu yang wasath adalah antara baik dan jelek (kualitas medium). Rawwas Qal'ah Jie dalam Mu'jam Lughah al-Fuqahâ' menambahkan bahwa al-wasath bentuk jamaknya awsâth, artinya al-mu'tadil (pertengahan). Wasathu asy-syay'i adalah pertengahan antara dua kutub dan dari situ maka wasathu ath-thariiq adalah tengahnya.

Dalam Liisanul 'Arab dinyatakan, "ketahuilah bahwa wasath kadang dating sebagai sifat meski asalnya merupakan isim (kata benda). Dari satu sisi awsath asy-syay'i afdhaluhu wa khiyâruhu – wasath sesuatu adalah yang paling afdhal dan yang terbaik serta yang pilihan.

Selanjutnya juga dinyatakan: "ketika wasath sesuatu adalah yang paling afdhal dan paling adil atau lurus maka kata wasath itu bias berposisi sebagai sifat. Itu seperti firman Allah Swt: "Demikian pula Kami telah menjadikan kalian umata[an] wasath[an] (yaitu 'adilan [adil]). Inilah tafsir wasath dan hakikat maknanya."

Di dalam al-Quran, kata wasath disebutkan 5 kali, yaitu dalam QS. Al-Baqarah: 143 dan di empat ayat lainnya:
  1. ....as-shalât al-wusthâ (QS al-Baqarah: 238) untuk menyebut shalat ashar dalam mayoritas riwayatnya.
  2. …min awsâth mâ tuth'imŭna ahliikum (QS al-Maidah: 89) dengan makna a'dal (paling baik) atau amtsal (semisal) atau yang rata-rata.
  3. Qâla awsâthuhum (QS al-Qalam: 28) dengan makna paling baik dan pilihan.
  4. Fa wassathna bihi jam'an (QS al-Adiyat: 5) dengan arti tengah-tengah perkumpulan.
Dalam keempatnya itu kata wasath menggunakan salah satu dari makna bahasa di atas. Tiga di antaranya merujuk pada makna a'dal wa khiyâr (paling adil dan paling baik atau pilihan) yang secara bahasa menjadi makna pokok kata wasath. Dari sini terlihat bahwa kata wasath itu tidak dialihkan oleh syariah ke satu makna tertentu. Artinya, kata wasath tidak dialihkan menjadi istilah syar'i yang dibatasi maknanya pada makna tertentu saja.

Pokok pembahasan di sini adalah kata wasath dalam QS al-Baqarah: 143. Dalam ayat tersebut, Allah Swt menetapkan umat islam sebagai umat[an] wasath[an]. Pemahaman ayat ini tidak boleh dilakukan secara sepotong-sepotong, berhenti pada wasath[an]. Sebab, kelanjutannya menggunakan huruf lâm ta'lil untuk menunjukkan tujuan atau motif. Ayat tersebut memberitakan bahwa Allah menjadikan umat Islam sebagai umat wasath[an] adalah agar umat Islam menjadi saksi atas manusia. Hal ini mengarahkan makna wasath[an] sebagai sifat yang membuat umat Islam layak menjadi saksi atas manusia.

Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Qurthubi menjelaskan ayat tersebut: "sebagaimana ka'bah adalah wasath bumi, demikian pula Kami menjadikan kalian umat[an] wasath[an], artinya Kami menjadikan kalian di  bawah para Nabi, di atas umat-umat lain. Wasath adalah al-'adl (adil). Asalnya, yang paling terpuji dari sesuatu adalah awsathnya."

Al-Qurthubi juga menyatakan, "(Maknanya) bukan dari wasath yang merupakan  pertengahan antara dua hal (dua kutub) dalam sesuatu."

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya, "Allah Swt berfirman: tidak lain Kami mengalihkan kalian ke kiblat Ibrahim as. dan kami pilih kiblat itu bagi kalian supaya menjadikan kalian sebaik-baik umat agar kalian pada hari kiamat menjadi saksi atas umat-umat lainnya sebab semuanya mengakui keutamaan kalian.  Wasath di sini adalah al-khiyâr wa al-ajwad (yang terbaik, pilihan dan paling bagus) seperti dikatakan 'Quraisy adalah awsath al-'arab (yang pilihan di antara orang 'arab) secara nasab dan kampung, yaitu khayruhâ."

Status sebagai umat terbaik tidak bias dilepaskan dengan risalah yang di datangkan kepada umat islam, yaitu risalah Islam. Ibnu Katsir menyatakan, "Ketika umat ini dijadikan sebagai umat[an] wasath[an], Allah menngkhususkan mereka dengan syariah paling sempurna, manhaj paling lurus dan madzhab paling jelas."

Mayoritas para mufassir menafsirkan kata wasath tersebut dengan al-'adl (adil) dan atau al-khiyâr (terbaik dan pilihan). Makna keduanya berdekatan sebab al-khiyâr merupakan al-'uduul. Qadhi Abu Bakar Ibn al-'Arabi dalam Ahkaamul Qur'an mengatakan, "Sebagian mereka mengatakan kata wasath dari wasath asy-syay'i (tengah-tengah sesuatu). Padahal wasath dengan makna pertemuan (titik tengah) dua kutub itu tidak ada ruang untuk masuk di sini. Sebab, umat Islam adalah umat yang terakhir. Yang dimaksud tidak lain adalah al-khiyaar al-'adl (yang terbaik/pilihan dan adil). Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah setelahnya pilihan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian."

Penafsiran wasath sebagai adil itu pulalah yang ditegaskan di dalam hadits-hadits terkait penafsiran ayat tersebut. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Said al-Khudzri yang menuturkan, Rasul saw bersabda:
"Nuh as dipanggil pada hari kiamat, kepadanya dikatakan: 'Apakah engkau telah menyampaikan?' Ia menjawab, 'benar.' Lalu kaumnya dipanggil dan dikatakan kepada mereka, 'Apakah Nuh menyampaikan (risalah) kepada kalian?' Mereka menjawab, 'Tidak ada pemberi peringatan yang dating kepada kami,' atau 'Tidak seorang pun dating kepada kami.' Rasulullah Saw bersabda, "lalu dikatakan kepada Nuh, 'siapa yang bersaksi untukmu?' Nuh menjawab, 'Muhammad dan umatnya.' Rasul bersabda, "Itulah firman Allah "wa kadzaalika ja'alnaakum umat[an] wasath[an]" Rasul bersabda: al-wasath adalah al-'adlu (adil). Rasul bersabda: "lalu kalian dipanggil dan kalian bersaksi untuknya (Nuh as) bahwa dia telah menyampaikan, kemudian aku bersaksi atas kalian."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh  al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibn Majah dan lainnya dengan redaksi yang sedikit berbeda. Semua riwayat tentang itu menyatakan bahwa rassulullah Saw menjelaskan makna al-wasath adalah al-'adlu (adil). Sebagai umat[an] wasath[an], yaitu umat yang adil, maka umat Islam layak menjadi saksi atas umat yang lain.


Adapun jika wasath diartikan sikap di antara ghuluw (berlebihan) dan  taqshiir (mengabaikan) atau di antara ifraath dan tafriith, maka itu tidak berarti sikap moderat, jalan tengah atau kompromi. Melainkan adalah sikap tidak ghuluw/ifrath dan tidak taqshiir/tafriith.  Imam ath-Thabari dalam tafsirnya saat menjelaskan QS an-Nisa: 171 menjelaskan bahwa asal al-ghuluw dalam segala hal adalah melampaui batas yang telah ditetapkan. Di dalam Qâmuush al-Muhiith & Mukhtâr ash-Shihâh juga dinyatakan bahwa al-ghuluw  artinya melampaui batas. Allah telah menetapkan batasan-batasan yaitu hudud Allah yang tidak boleh dilanggar atau dilampaui (QS al-Baqarah: 187, 229). 

Karena itu, secara syar'i, al-ghulum/ifraath adalah melampaui hudud Allah. Misalnya, mengharamkan yang halal, menghalalkan yang haram, mewajibkan yang sunah, menambah-nambah dalam hal ibadah, dsb. Berlebih-lebihan hingga bersikap ghulum/ifraath seperti itulah yang dilarang dan itu bukan sikap wassath. Begitupun sikap taqshiir/tafriith, yaitu sikap mengabaikan atau menelantarkan hukum-hukum Allah, yakni meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram, dan itu juga bukan sikap wasath.


Walhasil, umat[an] wasath[an] adalah umat yang adil dan pilihan. Sikap wasath bukanlah sikap moderat, kompromistis dan selalu mengedepankan jalan tengah. Sikap wasath tidak lain adalah sikap adil, yaitu  menempatkan segala sesuatu sesuai posisi dan ketentuannya menurut syariah. Sikap wasath juga adalah sikap menegakkan risalah Islam. Sikap wasath itu juga mencakup sikap memilih yang terbaik dari berbagai perkara dan memilih yang benar dan paling bagus. Sikap wasath itu tak lain adalah sikap melaksanakan dan terikat dengan ketentuan Allah, yaitu syariah Islam.


Wallahu 'alam bish shawaab [Ust. Yahya Abdurrahman]




[sumber: al-Wa'ie, No. 129 Th. XI, 1-31 Mei 2011]

Posting Komentar untuk "Umatan Wasathan"