Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sistem Pengupahan/Penggajian Islam: Ringkasan Skripsi

Tulisan berikut adalah ringkasan skripsi penulis yang berjudul "Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah (Studi Kasus CV. Al Manar Herbafit)". Hanya saja ringkasan ini tidak akan membahas hasil dari penelitian tersebut (skripsi lengkap bisa di download di sini atau klik sini), tetapi akan menggambarkan tentang sistem pengupahan menurut Islam itu sendiri.

Secara sederhana yang dimaksud dengan sistem pengupahan adalah semua rukun, syarat atau ketentuan yang harus ada dalam kontrak kerja (ijaaratul ajiir). Pembahasan kontrak kerja ini masuk ke dalam pembahasan ijarah yang didefinisikan sebagai akad (transaksi) terhadap manfaat dengan adanya kompensasi (an-Nabhani, 2009: 82; as-Sabatin, 2009: 321; Sabiq, 1971: III/177).
Sedangkan kontrak kerja (ijaaratul ajiir) sendiri didefinisikan sebagai usaha majikan (mustajir) untuk mengambil manfaat/jasa dari seorang pekerja (ajiir) dan usaha pekerja untuk mengambil harta (upah) dari majikan (an-Nabhani, 2009: 82).

Rukun & Ketentuan/syarat Kontrak Kerja

Rukun-rukun kontrak kerja meliputi tiga hal (as-Sabatin, 2009: 323), yaitu:
1. Dua pihak yang berakad (al-aqidaani), yaitu, majikan (musta’jir) dan pekerja (ajiir)
2. Ijab dan kabul (shighat) atau penandatanganan surat perjanjian kerja
3. Obyek yang diakadkan (ma’qud ‘alaih), yaitu manfaat/jasa dan upah.

Sedangkan syarat yang berkaitan dengan rukun meliputi:
1. Syarat yang berkaitan dengan dua pihak yang berakad (al-aqidaani) (as-Sabatin, 2009):
- Baligh/dewasa (lebih dari usia 15 tahun)
- Mumayyiz (mampu membedakan dan memilih)
- Ikhtiyar/tanpa paksaan

2. Syarat yang berkaitan dengan shighat, biasanya berupa penandatangan surat perjanjian kerja, meliputi (Tim Penulis Komunitas PRS, 2010: 61):
- Menunjukkan kesepakatan kedua pihak
- Redaksi menunjukkan kehendak kedua pihak
- Dinyatakan secara jelas
- Ijab menunjukkan kepastian
- Shighat bertaut dalam satu majelis

3. Syarat yang berkaitan dengan obyek akad (ma'qud 'alaih), dipilah menjadi dua, yaitu syarat bagi manfaat/jasa pekerjaan dan syarat bagi upah/gaji (ash-Shawi & al-Mushlih, Maa Laa Yasa'u at-Tajir Jahlahu: 186-187).
 a. Syarat manfaat/jasa pekerjaan
  - Manfaat pekerjaan bersifat mubah
  - Diketahui dengan jelas
  - Dapat diserahterimakan
  - Memiliki nilai (layak mendapat kompensasi)
  - Manfaat dapat dinikmati majikan
 b. Syarat upah/gaji
  - Berupa harta yang mubah
  - Berupa harta yang suci
  - Dapat diketahui dengan jelas
  - Dapat dimanfaatkan
  - Dapat diserahterimakan
  - Merupakan harta milik majikan

Itulah beberapa syarat yang berkaitan dengan rukun kontrak kerja. Ada dua syarat tambahan yang sebenarnya berkaitan erat dengan rukun-rukun di atas. Akan tetapi, agar mempermudah pembahasan syarat tersebut dipisahkan. Syarat agar suatu kontrak kerja disebut Islami atau bersesuaian dengan syara' yaitu:
4. Kejelasan Akad. Ada beberapa hal, agar suatu akad dalam kontrak kerja dianggap jelas yaitu:
- Menentukan deskripsi (jenis dan bentuk) pekerjaan
- Menentukan besaran upah
- Menyebutkan lamanya kontrak kerja
- Menentukan seberapa besar tenaga yang dicurahkan dengan menentukan  curah waktu kerja (timing), misalkan jam/hari atau hari/bulan.

5. Asas penentuan besaran gaji berdasarkan manfaat dari pekerjaan.

Problem Krusial Sistem Pengupahan/Penggajian

Problem yang paling krusial dalam sistem pengupahan terletak pada syarat no. 5, yaitu asas dalam penentuan besaran upah. Setiap sistem ekonomi berusaha memberikan solusi agar upah yang diterima oleh para pekerja memenuhi unsur keadilan. Maka, sistem ekonomi sosialis menentukan besaran upah dengan standar kerja seorang pekerja, sehingga upah pekerja ditentukan berdasarkan produksi yang dihasilkan; seluruh biaya produksi (cost) akan dikembalikan kepada satu unsur yaitu kerja (an-Nabhani, 2009: 108).

Sedangkan sistem ekonomi kapitalis menentukan besaran upah dengan melihat kebutuhan hidup minimum para pekerja. sistem inilah yang juga digunakan di Indonesia, dulu dikenal dengan istilah KFM (kebutuhan fisik minimum), kemudian berubah menjadi KHM (Kebutuhan hidup minimum). kemudian KHM ditingkatkan menjadi KHL (kebutuhan Hidup Layak) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-17/MEN/VIII/2005. Akan tetapi, asas dari KFM, KHM maupun KHL adalah sama, yaitu menentukan besaran upah berdasarkan kebutuhan minimum masyarakat/pekerja dengan melihat harga barang kebutuhan di pasar. Bedanya, komponen/jenis barang kebutuhan yang masuk dalam perhitungan KHL lebih banyak daripada komponen dalam KHM, sehingga nilai KHL tentu lebih tinggi dibandingkan KHM.

Berbeda dengan sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, Islam menentukan besaran upah dengan melihat manfaat dari pekerjaan itu sendiri, sebagaimana definisi ijarah "akad (transaksi) terhadap manfaat dengan adanya kompensasi". Hanya saja, sepengetahuan penulis, belum ada sarjana Muslim yang membuat teknis penghitungan untuk mengkonversi manfaat/jasa ke dalam bentuk satuan moneter. Hanya menentukan panduan secara umum, bahwa cara paling mudah menilai suatu manfaat/jasa pekerjaan adalah dengan melihat deskripsi pekerjaan dengan batasan waktunya (as-Sabatin, 2009: 345). Sehingga dengan melihat deskripsi (bentuk, jenis, tanggung jawab, kewenangan, dll) pekerjaan kita dapat dengan mudah menentukan besaran upah bagi pekerja. Misalkan gaji seorang dosen Ushul fiqh yang mengajar mahasiswa selama 1,5 jam dengan guru TK yang mengajar anak-anak selama 45 menit tentu berbeda, karena deskripsi pekerjaan dan batasan waktunya terlihat jelas.

Namun, dengan berkembangnya zaman, tentu diperlukan sistem penghitungan yang mampu mengkonversikan manfaat pekerjaan, sebagai asas penentuan upah Islami, ke dalam bentuk satuan moneter. Dalam hal ini penulis mengadopsi "evaluasi pekerjaan" yang berkembang sekarang dalam mengusulkan teknis penghitungan besaran upah Islami.

Proses penentuannya dapat dilihat pada gambar berikut:



Penjelasan mengenai gambar di atas dan jenis-jenis metode evaluasi kerja dapat dilihat pada tulisan lengkap penulis (download di sini atau klik sini).

Dilema Antara Besaran Upah dan Kebutuhan Hidup

Hal ini biasanya terjadi pada kasus di mana gaji yang diberikan perusahaan belum mampu mencukupi kebutuhan hidup para pekerja. Jika dilihat dari sisi besaran gaji, gaji yang diberikan perusahaan telah sesuai bahkan melebihi manfaat pekerjaan mereka (dalam hal ini telah sesuai dengan sistem pengupahan Islami) dan di sisi lain, gaji tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Jika diteliti, masalah ini terjadi karena terjadi pengalihan tanggung jawab pemerintah kepada perusahaan. Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (para pekerja) – seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan – dalam sistem upah minimum (UMR) diserahkan kepada pengusaha untuk dipenuhi oleh mereka. Hal ini dapat dilihat dari komponen-komponen yang masuk dalam perhitungan UMR. Sedangkan dalam politik ekonomi Islam, kebutuhan pokok masyarakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemerintah. Jika politik ekonomi Islam ini dilaksanakan, maka pengusaha cukup memberikan gaji sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh pekerja. Sehingga dilema besaran gaji dengan pemenuhan kebutuhan pekerja tidak perlu terjadi lagi.

Penutup

Dari penelitian yang dilakukan, penulis semakin yakin bahwa penyelesaian masalah yang terjadi sekarang terletak pada penerapan hukum Islam (syariah). Mau tidak mau, syariah harus diterapkan secara kaffah (menyeluruh), selain sebagai kebutuhan, ia juga merupakan kewajiban yang dibebankan pada pundak kaum Muslimin.

Fakta dari penelitian tentang sistem pengupahan di atas adalah walaupun suatu perusahaan telah menerapkan sistem pengupahan Islami dalam hubungan industrial (pengusaha dan pekerja). Akan tetapi, ia belum mampu menyelesaikan masalah kebutuhan hidup pekerjanya. Karena memang hal tersebut telah masuk dalam ranah ekonomi makro, yaitu penerapan politik ekonomi Islam. Sehingga penerapan hukum-hukum Islam harus dilakukan secara bersama-sama, baik oleh individu dan kelompok masyarakat juga oleh institusi pemerintahnya.

Cukuplah ayat di bawah ini menjadi renungan kita bersama:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“…Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab  dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” (QS. Al-Baqarah: 85)

Wallahu ‘alam

[ojon_jogja_11/9/2011]

Posting Komentar untuk "Sistem Pengupahan/Penggajian Islam: Ringkasan Skripsi"