Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Al-Qur'an Seluler

Tanya:
Ustadz, bagaimana hukum perlakuan terhadap al-Quran seluler, apakah sama
al-Quran Seluler
Contoh Tampilan al-Quran Seluler
seperti mushaf al-Quran dari kertas? [Aris Bogor]

Jawab:
Al-Quran seluler adalah program al-Quran dalam memori telepon seluler yang dapat diaktifkan sehingga dapat dibaca dan/atau dapat pula mengeluarkan rekaman suara seorang qori' yang membaca ayat-ayatnya.

Hukum seputar al-Quran seluler ini termasuk masalah baru, sehingga pembahasan fiqhnya tak dapat ditemukan secara langsung dalam kitab-kitab ulumul Quran klasik, seperti al-Mashahif karya Imam Sijistani (w. 316 H), at-Tibyan fi Adab Hamalatil Quran karya Imam Nawawi (w. 676 H), al-Burhan fi 'Ulumil Quran karya Imam Zarkasyi (w. 794 H), dan al-Itqan fi Ulumil Qur'an karya Imam Suyuthi (w. 911 H).
Bahkan pembahasannya juga belum disinggung dalam kitab-kitab ulumul Qur'an kontemporer, seperti Faidhur Rahman fi al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Khaashah bil Qur'an karya Ahmad Saalim Malham (2001), ar-Ruuh wa ar-Raihan fi Fadha'il wa Ahkam al-Mashahif wal Qur'an karya 'Amr Abdul Mun'im Salim (2003), dan al-Mut'haf fi Ahkam al-Mushaf karya Shalih Muhammad Rasyid (2003)

Namun belakangan beberapa ulama kontemporer mencoba membahasnya, seperti Abdul Aziz Hajilan dalam kitabnya Al-Ahkam al-Fiqhiyyah al-Khaashah bi al-Qur'an (2004) dan Fahad Abdurrahman Yahya dalam kitabnya Takhzin al-Qur'an al-Kariim fi al-Jawwal wa Maa Yaata'alaqu bihi min Masa'il Fiqhiyyah (2010). Metode pembahasannya sebenarnya bukan ijtihad atau qiyas, melainkan apa yang disebut dengan "takhrij al-furuu' 'ala al-ushuul" (mengeluarkan hukum cabang dari hukum pokok), atau "tathbiq al-hukm 'ala al-masa'il allaty tandariju tahtahu" (menerapkan hukum yang sudah ada, pada masalah-masalah baru yang merupakan derivat/turunan dari hukum yang sudah ada). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, I/203-205).

Di antara hukum syara' terkait al-Qur'an seluler dalam kitab-kitab tersebut sbb:
Pertama, kapan program al-Qur'an seluler dihukumi sebagai mushaf al-Quran? Fahad Abdurrahman Yahya mengatakan program al-Quran seluler yang non aktif, dianggap sama dengan mushaf al-Quran yang masih tertutup (tak dibuka). Maka program non aktif tersebut tak dihukumi sebagai mushaf al-Quran sehingga tak disyaratkan bersuci (thaharah) dari hadats kecil bagi muslim yang menyentuh ponsel dengan program tersebut. Dalam hal ini ulama kontemporer tak ada perbedaan pendapat (Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin al-Qur'an al-Karim fi al-Jawwal, hal 47).

Adapun jika program al-Quran selulernya dalam keadaan aktif, yaitu ketika tampak gambar ayat al-Quran dalam layar ponsel, maka ia dianggap sama dengan mushaf al-Quran yang lembarannya sudah dibuka. Maka dari itu, program aktif tersebut dihukumi sama dengan mushaf al-Quran. Di sinilah kemudian diberlakukan hukum-hukum syara' seputar mushaf al-Quran, misalnya hkum menyentuh mushaf, hukum membawa mushaf ke dalam toilet (al khala'), dsb (Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin al-Qur'an al-Karim fi al-Jawwal, hal 47).

Kedua, jika program al-Quran dalam keadaan aktif, apakah disyaratkan thaharah bagi muslim yang menyentuh ponsel dengan program tersebut? Di sini ada tafshil (rincian) hukumnya; jika yang disentuh bukan layar monitornya, tapi bagian perangkat ponsel lainnya, seperti tepian layar monitor atau tombol-tombol huruf pada keypad, tidak disyaratkan thaharah. Sebab dapat diterapkan di sini hukum tak wajibnya thaharah jika seorang muslim menyentuh mushaf dengan penghalang (ha'il) seperti gantungan atau kulit/cover mushaf, atau jika menyentuh kitab tafsir al-Quran yang mengandung ayat dan tafsirnya.

Adapun jika yang disentuh adalah layar monitornya secara langsung (misal layar touchscreen), disyaratkan wajib thaharah. Sebab di sini diterapkan hukum wajibnya thaharah bagi yang menyentuh mushaf secara langsung (tanpa penghalang). (Fahad Abdurrahman Yahya, Takhzin al-Qur'an al-Karim fi al-Jawwal, hal 92) Wallahu a'lam.
[KH. Shiddiq al-Jawi]

[Diambil dari "Ustadz Menjawab" - Media Umat Edisi 112, 27 Sept - 10 Okt 2013]

Posting Komentar untuk "Hukum Al-Qur'an Seluler"