Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tata Cara Pelaksanaan Hukum Islam terhadap Masyarakat*

masyarakat heterogen
Akhir-akhir ini gaung penerapan syariat Islam semakin menggelora. Tak hanya didengungkan oleh para ulama maupun mubhalighoh, tetapi para mahasiswa, pengusaha dan kaum intelektual turut serta di dalamnya. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang masih bimbang dengan formalisasi syariah ini. Sering muncul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang nonmuslim? Apakah non muslim diharuskan memeluk Islam terlebih dahulu? Bahkan, ada yang dengan sinisnya menyatakan, ...ini Indonesia bung, bukan Arab. Kemerdekaan diperoleh berkat perjuangan para pejuang yang mereka itu tidak hanya muslim, dll

Berikut penulis nukilkan penjelasan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani terkait tata cara Islam menerapkan hukum terhadap warga negaranya. Semoga ini bisa menepis kekhawatiran sebagian kalangan terhadap nasib non muslim kelak.

****
Kesimpulannya adalah bahwa negara dalam menyelenggarakan politik dalam negerinya harus melaksanakan syariat Islam kepada setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Islam, baik mereka kaum Muslim atau non Muslim. Bentuk pelaksanaannya sebagai berikut [1]:

  • Seluruh hukum Islam dilaksanakan kepada kaum Muslim.
  • Membiarkan non Muslim dengan akidah dan peribadahan mereka.
  • Memperlakukan non Muslim dalam urusan makanan dan pakaian sesuai agama mereka dalam koridor peraturan umum.
  • Ditetapkan urusan pernikahan dan perceraian di antara non Muslim sesuai dengan agama mereka oleh para qadhi yang berasal dari kalangan mereka sendiri di Mahkamah Negara bukan di Mahkamah Khusus. Ditetapkan urusan-urusan tersebut di antara mereka dengan kaum Muslim sesuai hukum Islam dan oleh oleh qadhi dari kalangan kaum Muslim.
  • Negara melaksanakan syari’at Islam lainnya seperti muamalah, uqubat, sistem pemerintahan, perekonomian dan sebagainya kepada seluruh warga negara. Pelaksanaan tersebut diberlakukan sama, baik kepada kaum Muslim maupun non Muslim.
  • Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat negara, sehingga negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan antara kaum Muslim dan non Muslim.

Lalu siapa itu non Muslim? Pada kitab yang sama dijelaskan bahwa non Muslim adalah orang-orang yang menganut selain aqidah Islam, yaitu[2]:

  1. Anak-anak orang murtad yang terlahir setelah bapaknya murtad. Kepada mereka diberlakukan muamalah non Muslim sesuai posisi mereka, apakah sebagai kaum Musyrikin ataukah ahli kitab.
  2. Orang-orang yang mengaku dirinya sebagai kaum Muslim dan berakidah yang bertentangan dengan akidah Islam, maka kepada mereka diberlakukan status orang-orang murtad.
  3. Orang-orang dari kalangan ahli kitab.
  4. Kaum Musyrikin yaitu orang-orang penyembah berhala, Majusi, Hindu dan semua penganut agama selain ahli kitab.
****


* Dinukil dari kitab Daulah Islam Karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani bab Politik Dalam Negeri Daulah Islam. Bagi yang berminat membaca kitab arab maupun terjemahnya silahkan klik sini.
[1] Daulah Islam (terj), HTI Press, 2012, hal. 203
[2] Daulah Islam (terj), HTI Press, 2012, hal. 201

Posting Komentar untuk "Tata Cara Pelaksanaan Hukum Islam terhadap Masyarakat*"