Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kewajiban Mengangkat Khalifah

"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, niscaya ia akan menemui Allah kelak pada hari kiamat tanpa memiliki hujah, dan siap saja yang mati, sementara tidak ada baiat di pundaknya, maka ia mati seperti kematian jahiliah" [HR Muslim] [1]


Makna/Faidah Hadits:
Pertama: berita dalam hadits ini mengandung thalab (tuntutan)adanya lafal yang berarti "dia akan menjumpai Allah kelak pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah" merupakan indikasi yang tegas, yang menunjukkan bahwa melepaskan tangan dari ketaatan kepada imam/khalifah merupakan kemaksiatan/keharaman .Kemaksiatan ini terkait dengan adanya khalifah

Kedua: Arti makna selanjutnya "siapa saja yang mati, sementara tidak ada baiat di pundaknya, maka ia mati seperti kematian jahiliah" berkaitan dengan kondisi tidak ada khalifah makna "tidak ada baiat dipundaknya" bisa diartikan "tidak ada imam/kahalifah atasnya"

ketiga: Lafal yang berarti "siap saja yang mati, sementara tidak ada baiat di pundaknya, maka ia mati seperti kematian jahiliah" juga bermakna tuntutan. Lafal yang berarti "mati jahiliah" merupakan indikasi tegas yang menyatakan wajibnya baiat di pundak setiap Muslim. baiat sendiri hanya diberikan kepada khalifah/imam, bukan kepada yang lain. Jadi, yang diwajibkan adalah adanya baiat kepada khalifah di pundak setiap Muslim, bukan agar setiap Muslim membaiat khalifah secara langsung. Dengan kata lain, yang wajib adalah adanya khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslim. Dengan adanya khalifah itu, maka akan terealisasi baiat di pundak setiap Muslim.

Dengan demikian, hadis ini merupakan dalial tentang wajibnya kaum muslim mengangkat khalifah/imam, sekaligus mengenai kewajiban adanya baiat di pundak setiap Muslim. Sebab yang dicela Rasul Saw. adalah kosongnya baiat kepada khalifah sampai ia meninggal.

Karena sampai saat ini kewajibanmembaiat atau mengangkat khalifah ini belum terealisasi, maka kewajiban ini tetap menjadi tanggung jawab setiap individu Muslim sampai khilafah/imamah terwujud. Sudahkah kita berusaha melaksanakan kewajiban ini??

Sanad Hadits:
Hadis ini dan yang semakna dengannya diriwayatkan oleh Imam Muslim dari empat sanad yang semuanya berakhir pada Abdullah bin Umar bin Khatthab. Masing-masing sanad tsb adalah:

Sanad 1: dari Ubaidillah bin Muadz al-'Anbari, dari Muadz al-'Anbari, dari 'Ashim yaitu Ibn Muhammad bin Zaid, dari Zaid bin Muhammad, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar bin Khaththab.

Sanad 2: dari Ibn Numair, dari Yahya bin Abdullah bin Bukair, dari Laits, dari Ubaidillah bin Abi Ja'far, dari Bukair bin Abdullah bin al-Asyaj, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar.

Hadis dalam makna hadis di atas, juga diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui dua sanad, yaitu:

Sanad 1: dari Umar bin Ali, dari Ibn Mahdi, dari Hisyam bin Saad, dari Zaid bin Aslam, dari Aslam, dari Abdullah bin Umar.
Sanad 2: dari Muhammad bin Umar bin Jabalah, dari Bisyir bin Umar, dari Hisyam bin Saad,dari Zaid bin Aslam, dari Aslam, dari Abdullah bin Umar

Adapun al-Baihaqi mengeluarkan hadis Ibn Umar tersebut dengann sanad dari Syaiban bin Furwakh dari Abu al-Husain bin Bisyran di Baghdad, dari Abu Ja'far Muhammad bin mrur ar-Razaz, dari Isa bin Abdillah ath-Thuyalisi, dari Muhammad bin Sabiq, dari Ashim bin Muhammad bin Zaid, dari Nafi' dan dari Salim, keduanya dari Abdullah bin Umar. [2]

Imam Thabrani meriwayatkannya dari Husain bin Ishaq at-Tastari, dari Yahya al-Hamani, dari Abu bakr bin Iyasy, dari Ashim, dari Abi Shalih, dari Muawiyah.[3]

Hadis Muawiyah dengan lafal berbeda namun saling menjelaskan dengan hadis tersebut diriwayatkan Thabrani dari Muhammad bin Abdullah al-Hadhrami, dari Abbas bin al-Husain al-Qunthuri, dari Aswad bin Amir, dari Abu Bakar bin Iyash, dari A'masy, dari Abi Shalih, dari Muawiyah. [4]

Abbas dikenal oleh banyak ulama hadis, Ia seorang yang tsiqah (terpercaya), termasuk dalam seorang rawi dalam Shahih Bukhari.

Imam Ahmad meriwayatkan hadis Muawiyah ini dengan sanad: dari Aswad bin Amir, dari Abu Bakar, dari Ashim, dari Abi Shalih, dari Muawiyah.


Catatan Kaki:
[1] Shahih Muslim, III/1478, no. 1851, ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, Beirut: Tt.

[2] Sunan Bayhaqi al-Kubra, VIII/156, ed. Muhammad Abdul Qadir 'Atha, Maktabah Dar al-Baz, Mekah, 1414H

[3] Mu'jam al-Kabiir, IXX/334, no. 769, ed. Hamid bin Abdul Majid as-Salafi, Maktabah al-'Ulum wa al-Hukm, Moushul, cet. ii, 1404 H

[4] Mu'jam al-Awsaath, VI/70, Dar al-haramain, Kairo, 1415 H.


sumber: Al-Waie, No. 60 Th VI, 1-30 Sept' 2005

Posting Komentar untuk "Kewajiban Mengangkat Khalifah"