Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ambillah yang Mudah dan Jangan Persulit Diri Sendiri

Syarah Hadits Arba'in: Mengambil yang mudah dan tidak mempersulit diri sendiri

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
“Dari Abu Hurairah, ‘Abdurrahman ibn Shakhr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang aku larang atas kalian, maka jauhilah. Apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.”

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab “Al-I’tisham bi al-Kitab wa as-Sunnah”, bab “Al-Iqtidha bi Sunan Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam” no. 6777. Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam kitab “Al-Fadhail”, bab “Tawqiruhu shallallahu ‘alaihi wa sallam, wa Tarku Iktsar Suaalihi ‘Amma Laa Dharurata Ilayh” no. 1337.

KEDUDUKAN HADITS

Penulis Al-Wafi berkata: “Pentingnya kedudukan hadits ini karena ia memberi arahan untuk komitmen dengan syariat Allah ‘azza wa jalla, yang berkisar antara perintah dan larangan, peringatan agar tidak melampaui batas-batas yang telah dijelaskan dalam Kitabullah dan apa yang dirinci Rasul-Nya tanpa berlebihan dan mengampang-gampangkan, tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar.”

SEBAB MUNCULNYA HADITS INI

Sebab munculnya hadits ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji, maka berhajilah kalian.” Seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Rasulullah diam sehingga laki-laki itu mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Kalaulah saya mengatakan ‘ya’, maka haji itu pasti diwajibkan setiap tahun, dan kalian pasti tidak mampu.” Kemudian beliau melanjutkan, “Tinggalkanlah apa yang saya tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena terlalu banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika saya perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian, dan apabila saya melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.” (Kitab “Al-Hajj”, bab “Kewajiban Haji Sekali dalam Seumur Hidup”, nomor 1337)

PELAJARAN DARI HADITS INI

1. Larangan yang terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menunjukkan makna haram, bisa juga makruh.

(a) Larangan haram. Yang melanggar larangan ini akan dihukum dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan syariah, di dunia dan di akhirat. Misalnya adalah larangan zina, minum khamr, memakan riba, dan seterusnya dari hal-hal yang dilarang dalam syariah Allah ‘azza wa jalla dan diperintahkan untuk ditinggalkan dengan perintah yang memaksa dan tegas.

Larangan-larangan ini harus ditinggalkan seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat, dengan tetap berpegang pada ketentuan dan syarat-syarat yang dijelaskan oleh syariah yang kokoh.

(b) Larangan makruh. Ia juga dinamakan larangan tanzih (penyucian), yaitu Allah (dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah) melarang melakukan beberapa perbuatan, tetapi terdapat dalil yang menunjukkan bahwa larangan tersebut sebagai larangan makruh dan bukan sebagai larangan haram. Contohnya makan bawang putih dan bawang merah mentah bagi orang yang akan menghadiri shalat berjamaah.

Terdapat larangan dalam syariah untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang makruh ini, namun sifatnya tidak tegas dan memaksa. Larangan-larangan semacam ini boleh dikerjakan seluruhnya maupun sebagiannya, baik dalam keadaan terpaksa atau tidak, walaupun yang paling layak bagi kaum muslimin adalah meninggalkannya sesuai dengan kemampuannya.

2. Darurat membolehkan yang dilarang (الضرورات تبيح المحظورات )

Adakalanya seorang mukallaf terjatuh pada kondisi yang memaksanya untuk mengerjakan yang haram, jika dia tidak mengerjakannya, maka sama dengan mencampakkan dirinya dalam kebinasaan. Pada saat seperti ini, syariah Allah yang Maha Bijaksana memberi keringanan kepada hamba-Nya, membolehkan bagi mereka apa yang terlarang dalam keadaan normal. dan Dia tidak menjatuhkan hukuman dan menuliskannya sebagai dosa.

Allah ta’ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173)

Contohnya: (1) Boleh memakan bangkai bagi yang kehabisan makanan  dan tidak mendapatkan yang lainnya, (2) Boleh membuka aurat saat berobat kepada dokter, (3) Tidak memotong tangan bagi pencuri yang mencuri karena terdesak oleh kebutuhan dan kemiskinan, dan lain-lain.

Perlu diperjelas di sini, batasan darurat tersebut menurut ahli fiqih adalah kondisi yang bisa menyebabkan seseorang terjerumus dalam bahaya yang dapat mengakibatkan kematian, atau kehilangan salah satu anggota tubuhnya, atau bertambah sakitnya, atau yang semisalnya yang bisa menghilangkan kemaslahatan hidupnya, atau menyebabkan terperosok ke dalam kesusahan dan kesempitan yang dia tidak mampu menanggungnya.

Para ahli fiqih juga menjelaskan bahwa menghindarkan bahaya dan keterpaksaan ini sesuai kadarnya saja, tidak boleh melampaui batas. Misal, barangsiapa yang terpaksa makan bangkai, bukan berarti ia boleh memakannya sampai kenyang, kemudian menyimpan sisanya. Barangsiapa yang terpaksa mencuri, bukan berarti ia boleh mengambil harta melebihi kebutuhannya sehari semalam, dan seterusnya.

Tidak dibenarkan menganggap keadaan darurat, padahal ia hanya ingin mendapatkan kelapangan dalam urusan dunia, meraih kemaslahatan yang sifatnya sekunder dan tersier, mendapatkan berbagai kemudahan, serta menyesuaikan dengan ada masyarakat yang diimpor dari orang-orang kafir.

Misal, barangsiapa memiliki modal usaha yang sedikit, maka tidak ada keterpaksaan yang memaksanya untuk melakukan riba agar bisa memperbesar usahanya. Barangsiapa yang memiliki rumah yang kecil dan sempit, tidak ada keterpaksaan baginya sehingga harus menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rumah yang besar dan luas.

Misal juga, seorang wanita yang memiliki suami atau wali yang menafkahinya, maka tidak ada keterpaksaan yang memaksanya untuk bercampur baur dengan laki-laki atau berdua-duaan dalam rangka mendapat pekerjaan.

3. Perintah yang terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya bisa menunjukkan makna wajib, bisa juga mandub.

(a) Perintah wajib. Yang melaksanakan perintah ini akan mendapatkan pahala, dan yang meninggalkannya akan mendapat siksa.

Contohnya perintah shalat lima waktu, zakat, haji, puasa di bulan Ramadhan, amar ma’ruf nahi munkar, berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, jujur dalam memberikan kesaksian dan yang semisalnya yang terdapat perintah Allah ta’ala di dalamnya dan bersifat tegas dan memaksa.

Semua perintah ini wajib dilaksanakan, tidak boleh dilakukan pelanggaran. Tidak dibenarkan bagi mukallaf untuk meninggalkannya, kecuali jika hilang darinya sebagian syarat dan sebab-sebabnya, atau terdapat halangan yang menghalanginya, atau ada kekhawatiran akan menyeret pelakunya pada kesempitan dan kesusahan (sesuai ketetapan syariah).

(b) Perintah mandub. Perintah seperti ini tidak wajib dikerjakan. Jika seorang mukallaf meninggalkannya, ia tidak disanksi, namun jika mengerjakannya, ia mendapat pahala.

Misalnya, perintah untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib, berinfaq di jalan kebaikan selain zakat yang wajib, mencatat utang, makan dengan tangan kanan, dan hal-hal lain yang diperintahkan dalam syariah dalam bentuk yang tidak tegas dan tidak memaksa.

4. Kesulitan akan mendatangkan kemudahan (المشقة تجلب التيسير )

Tujuan ditetapkannya syariah Allah ‘azza wa jalla secara umum adalah untuk mewujudkan kebahagiaan bagi manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu agama datang dengan memberikan kemudahan dan menghilangkan kesempitan dari para hamba.

Allah ta’ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Dan Allah menginginkan kemudahan bagi kalian, dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama ini suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن هذا الدين يسر... يسروا ولا تعسروا
Artinya: “Sesungguhnya agama ini mudah... Permudahlah dan jangan mempersulit.” (HR. Al-Bukhari)

Syariah menetapkan kebolehan berbuka bagi di siang hari Ramadhan bagi musafir atau orang yang sakit. Dibolehkan qashar dan jamak shalat bagi orang yang bepergian. Dibolehkan bertayammum ketika tidak ada air atau mendapatkan bahaya jika menggunakannya. Ini dalam syariah dinamakan rukhshah.

Di sini perlu dijelaskan macam-macam kesulitan yang agar pelaksaan kaidah al-masyaqqah tajlibut taysir ini tidak salah kaprah, dan malah berujung mengampang-gampangkan syariah Allah.

Ada kesulitan yang memang merupakan konsekuensi dari kewajiban syariah dan tidak bisa dihindarkan dalam kondisi bagaimanapun. Kesulitan seperti ini tidak menggugurkan atau meringankan kewajiban syariah.

Misal, tidak dibenarkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan dengan alasan lapar. Tidak dibenarkan juga bagi seorang yang memiliki kecukupan harta dan berbadan sehat tidak menunaikan haji karena alasan kepayahan dalam melakukan perjalanan jauh atau merasa terasing karena meninggalkan kampung halaman.

Misal lain juga, tidak dibenarkan meninggalkan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar karena takut disakiti, ditentang dan yang semisalnya. Kesulitan-kesulitan semacam ini adalah hal yang lumrah, yang di dalamnya tidak terdapat kesempitan besar. Kita juga perlu pahami, tidak ada aktivitas kehidupan yang tak mengandung resiko. Jika kesulitan-kesulitan semacam ini bisa menghilangkan kewajiban atau meringankannya, maka tidak akan tersisa lagi dari syariah dan tidak akan tegak kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Ada juga kesulitan yang di luar kebiasaan, hanya terjadi pada sebagian orang saja, dan ia di luar dugaan dan lebih berat dari konsekuensi pelaksanaan kewajiban. Jika kesulitannya sampai pada mengancam nyawa, harta dan atau kehormatan, maka kewajiban bisa gugur atau diringankan baginya.

5. Jika seorang mukallaf kesulitan mengerjakan perintah secara keseluruhan, namun dia mampu atau mendapatkan kemudahan untuk mengerjakan sebagiannya, maka dalam kondisi ini ia wajib mengerjakan bagian yang mudah baginya.

Sebagai contoh, jika seseorang yang berhadats mendapatkan sedikit air yang tidak mencukupi untuk bersuci, maka dia wajib mencuci sebagian anggota wudhunya dan bertayammum untuk sisanya.

6. Ketat dalam meninggalkan yang dilarang dan mencabut semua akar kerusakan.

Syariah Allah selalu berusaha sedini mungkin menjauhkan seorang hamba agar tidak terjerumus ke dalam kejahatan dan berupaya agar benih kerusakan tidak muncul di permukaan. Oleh karena itu perhatian kepada hal-hal yang dilarang lebih besar daripada terhadap hal-hal yang diperintahkan. Tidak ada larangan dari Allah yang Maha Bijaksana, kecuali dalam larangan tersebut terdapat bahaya dan kerusakan yang sudah pasti.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ummul mu’minin, berkata: “Barangsiapa yang ingin menyusul orang-orang yang sudah berjalan dengan sungguh-sungguh, maka tinggalkanlah segala dosa.”

‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, imamnya para ahli ibadah, berkata: “Menolak seperenam dirham yang haram lebih utama daripada menginfakkan seratus ribu dirham di jalan Allah.”

Hasan al-Bashri rahimahullah, pemimpin para tabi’in, berkata: “Tidak ada ibadah yang lebih utama bagi seorang yang abid selain meninggalkan apa yang dilarang Allah.”

7. Meninggalkan kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح )

Jika dihadapkan kepada suatu masalah, lalu di dalamnya terjadi benturan antara maslahat dan bahaya, di mana jika meraih kemaslahatan lebih dipentingkan, maka akan timbul kemudharatan. Sebaliknya, jika menolak kemudharatan lebih dipentingkan, maka akan hilang kemaslahatan. Pada kondisi ini, diharuskan untuk mendahulukan menolak mudharat karena mudharat lebih cepat penyebarannya di kalangan manusia sebagaimana api membakar rumput kering.

Mudharat yang dimaksud di sini adalah kemudharatan yang besar kemungkinannya akan terjadi, walaupun tidak ada dalil pasti yang menunjukkan hal itu. Sedangkan kemudharatan yang kecil kemungkinan terjadi, tidak diperhitungkan.

Penerapan kaidah ini misalnya adalah larangan menjual anggur kepada pihak yang diketahui sebagai pembuat arak walau dia sanggup membayar dengan harga yang lebih mahal daripada orang lain.

Contoh lain adalah dilarangnya wanita untuk bekerja yang terdapat ikhtilat di dalamnya atau berdua-duaan dengan laki-laki, walaupun di dalamnya terdapat maslahat, karena pada umumnya ini akan menjerumuskan kepada kedurhakaan yang sangat membahayakan. Bahkan laki-laki pun diharamkan untuk bekerja jika kondisinya seperti ini.

8. Sebab-sebab kehancuran umat, runtuh kejayaannya, hilang kekuatannya dan tertimpa bencana adalah karena dua perkara:

(a) Banyak bertanya dan mengada-ada dalam pertanyaan

Rasulullah melarang para shahabatnya secara umum untuk banyak bertanya karena dikhawatirkan akan memperberat kewajiban dan menutup jalan dari pertanyaan yang mengada-ada, mempersulit dan memberat-beratkan diri serta sibuk dengan yang tidak ada gunanya.

Bertanya kadang hukumnya fardhu ‘ain, misalnya bertanya tentang hukum-hukum syariah yang wajib baginya, dan jika tidak bertanya menyebabkan ia meninggalkan kewajiban. Kadang juga fardhu kifayah dan mandub.

Namun ada juga pertanyaan yang haram dan makruh. Contoh pertanyaan yang haram adalah pertanyaan tentang kapan datangnya hari kiamat dan yang semisalnya dari hal-hal ghaib yang tidak dijelaskan Allah ta’ala, pertanyaan yang bertujuan mengolok-olok, dan pertanyaan tentang sesuatu yang tidak ada dalam kenyataan.

Contoh pertanyaan yang makruh adalah bertanya pada hal-hal yang tidak perlu, yang seandainya dijawab malah akan menyulitkan penanya. Contoh lain adalah bertanya pada perkara-perkara yang didiamkan oleh syariah. Larangan semacam ini menurut An-Nawawi khusus berlaku di zaman Nabi, dan ketika syariah telah sempurna, pertanyaan semacam ini tidak makruh lagi.

(b) Perselisihan dalam banyak urusan dan tidak komitmen dengan syariah Allah

Islam sangat menentang keras orang-orang yang berusaha mengikis kekuatan kaum muslimin, menyebabkan perselisihan dan perpecahan di antara mereka. Islam menetapkan siksaan bagi orang tersebut di dunia dan mengancam dengan azab di neraka.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisaa [4]: 115)

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية
Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan ketaatan dan keluar dari jamaah kaum muslimin, maka ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliyyah.” (HR. Muslim)

Dan persatuan umat Islam ini bisa terwujud jika umat kembali kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Artinya: “Dan berpeganglah kalian semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai-berai. Dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dulu (di masa jahiliyyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati-hati kalian, lalu dengan nikmat Allah kalian menjadi bersaudara. Dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk.” (QS. Aali ‘Imraan [3]: 103)

Ia juga berfirman:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Dan inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-An’aam [6]: 153)

Perlu dijelaskan di sini, perselisihan yang dilarang itu adalah perselisihan dalam perkara ushul (pokok) agama, dan perselisihan yang dilandasi oleh kepentingan pribadi dan hawa nafsu. Adapun perbedaan pendapat dalam perkara furu’ tidak termasuk perselisihan dalam agama yang tercela.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Sumber:
Diringkas dari Kitab Al-Wafi fi Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah karya Mushthafa Al-Bugha dan Muhyiddin Mistu

Tulisan di atas sepenuhnya diambil dari: Program Whatsapp Belajar Islam al-Mubarak Materi Syarah Hadits Arba’in Pertemuan 9. berminat ikut? klik sini

Posting Komentar untuk "Ambillah yang Mudah dan Jangan Persulit Diri Sendiri"