Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Harta Haram Karena Akad Yang Bathil

 

Harta Haram Karena Akad Yang Bathil

MENYELAMATKAN PENGUSAHA DUNIA DARI HARTA HARAM

(Ultimate Mission of Bisyarah.id - Business Improvement and Sharia Acts)

Zaman yang sedang kita jalani saat ini adalah zaman dimana sistem islam terutama sistem ekonomi islamnya tidak dijalankan. Yang mana membuat umat sudah tidak terlalu peduli dengan muamalah dan transaksi-transaksi yang dijalankan, apakah hal tersebut halal atau haram. Bahkan ada yang mengatakan "mencari yang haram aja sulit, apalagi yang halal".

Sabda Rasulullah SAW :

يَأتِيْ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمِنَ الْحَرَامِ. رواه البخاري ومسلم   

“Akan datang pada manusia suatu zaman, ketika seseorang tidak peduli akan apa yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram.” (HR Bukhari dan Muslim)

Begitu juga merebaknya kegiatan dan transaksi ribawi, baik dilakukan oleh individu dan atau bahkan lebih banyak oleh institusi yang legal secara terang-terangan dilakukan di depan mata dan sudah dianggap hal yang biasa.

Sabda Rasulullah SAW :

لَيَأتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَبْقَى مِنْهُمْ أَحَدٌ إِلَّا أَكَلَ الرِّبَا فَإِنْ لَمْ يَأكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ. رواه أبو داود وابن ماجة

“Sungguh benar-benar akan datang pada manusia suatu zaman, ketika tidak tersisa seorang pun kecuali pasti makan riba. Yang tidak makan riba pun tetap terkena debu riba.” (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)


Padahal sebagai muslim kita tetap wajib mencari harta atau penghasilan yang halal. Mau separah apapun zaman tersebut, tetap wajib mencari yang halal.

Sabda Rasulullah SAW :

طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. رواه الطبراني

“Mencari yang halal adalah wajib hukumnya atas setiap muslim.” (HR Thabrani)

Disinilah dibutuhkannya ilmu tersebut, agar kita tetap menjalankan muamalah-muamalah yang benar sesuai syariah agar bisa mendapatkan harta yang halal dan berkah.


PENGERTIAN HARTA

Untuk memahami mengenai Harta yang halal dan haram maka kita harus paham dulu apa pengertian Harta tersebut. Pengertian harta (maal) perlu dipahami dengan baik, karena terkait fokus Fiqh Muamalah Maliyah. Berarti kita harus tahu dulu apa pengertiannya.

Definisi Fiqh Muamalah Maliyah :

فِقْهُ الْمُعَامَلاَتِ الْمَالِيَّةِ : اَلْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ لِتُعَامِلَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِشُؤُونِ الْمَالِ

Fiqh Muamalah Maliyah : ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan/interaksi manusia dalam kehidupan dunia khususnya yang terkait dengan urusan harta

Jadi semua urusan harta antar sesama manusia itu juga ada tata caranya dalam islam, dan harusnya dipahami oleh setiap muslim.


Lalu apakah pengertian dari Harta itu sendiri.

Definisi Harta (maal)  :

كُلُّ مَا يُمْكِنُ اْلإِنْتِفَاعُ بِهِ مِمَّا أَبَاحَ الشَّرْعُ الْإِنْتِفَاعَ بِهِ

“Harta : setiap-tiap apa yang dapat dimanfaatkan dari apa-apa yang dibolehkan syariah untuk memanfaatkannya.” (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 304).

Inilah yang dimaksud harta dalam islam, atau harta yang halal. Ada 2 unsur yang harus terpenuhi dalam harta yang sesuai syariah yaitu sesuatu yang bisa dimanfaatkan dan DIPERBOLEHKAN oleh SYARIAH.

Untuk definisi dari harta haram : 

كُلُّ مَالٍ حَرَّمَ الشَرْعُ عَلىَ الْمُسْلِمِ تَمَلُكَهُ وَاْلِإنْتِفَاعَ بِهِ

Harta haram : setiap harta yang diharamkan syariah atas muslim untuk memilikinya dan memanfaatkannya. (Abbas Ahmad Muhammad Al Baz, Ahkam Al Mal Al Haram, hlm.39)

Maka menjadi jelas apa itu Harta yang halal dan yang haram.


Harta haram itu juga ada jenis-jenisnya. 

Macam-macam jenis Harta Haram :

  1. Harta haram dari zat yang najis yaitu harta yang bentuknya zat najis, misal khamr, babi, bangkai, dll. 
  2. Harta haram dari non muamalah yaitu harta yang berasal dari aktivitas sepihak, tidak ada saling ridho dan atau tidak diketahui perpindahannya, misal harta curian, harta rampokan, harta korupsi, harta rampasan.
  3. Harta haram dari muamalah yang haram yaitu harta yang berasal dari aktivitas dua pihak atau lebih yang bermuamalah haram, perpindahan hartanya sama-sama diketahui dan saling ridho, misal : harta suap, gratifikasi, harta riba, gaji dari pekerjaan ribawi, muamalah dengan AKAD BATHIL (tidak sah).


Untuk harta haram nomer 1 dan 2 insyaallah sudah banyak yang paham, karena larangannya sudah sering disampaikan di kajian atau pengajian umum. Begitu juga dengan harta haram nomer 3, sebagian saat ini sudah banyak dakwahnya. Namun untuk harta haram nomer 3 dari segi hasil harta haram karena muamalah dengan AKAD BATHIL (tidak sah) masih banyak yang belum tahu.


MENGAPA MUAMALAH HARUS SESUAI SYARIAH

Lalu mengapa sih harus bermuamalah sesuai syariah?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لَا تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nissa’: 29)


Dilarang mengelola dan memperoleh harta kekayaan melalui jalan yang bathil, yaitu jalan yang tidak sesuai dengan SYARIAT ISLAM. Harta yang diperoleh melalui jalan yang bathil antara lain adalah harta hasil judi, mencuri, merampok, suap, korupsi, dan sejenisnya. Atau hasil perdagangan yang mengandung unsur penipuan, gharar, dan maisir. Harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dari pengelolaan dan pengembangan harta yang islami, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab-kitab Fiqh Islam. Entah itu melalui jual beli (al-bai‘), pinjaman (qardh), bagi hasil (syirkah), upah (akad ijarah), komisian (samsarah), dan seterusnya. Bukan hanyalah akal-akalan agar bentuk/jenis transaksinya sama dengan transaksi jual beli, padahal hakikatnya riba, misal semacam jual beli inah. Atau menjalankan AKAD-AKAD BATHIL (tidak sah). Sebab, semua perolehan itu tidak diSYARIATkan.


Untuk memahami mengenai Akad Bathil (tidak sah) maka kita harus memahami Tasharruf. Lalu apa sih tasharruf itu?

Definisi Tasharruf  (perbuatan /tindakan hukum) :

كُلُّ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ لَهُ أَثَرٌ فِقْهِيٌّ 

Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 99)


Dua macam Tasharruf :

  • Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll.
  • Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad, dll. (Yusuf Sabatin, Al Buyu’, hlm. 8).

Jadi akad itu adalah perkataan yang mempunyai akibat hukum. Secara Hukum Syariat setiap akad akan ada nilai hukumnya. Maka bila ada pihak yang berakad mereka sudah terikat secara hukum syariat.


Lalu apa sih akad itu?

Definisi Akad :

اِرْتِبَاطُ اِيْجَابٍ بِقَبُولٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوعٍ يُظْهِرُ اَثَرَهُ فِي مَحَلِّهِ

Akad adalah ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad. (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’, hlm. 13)

Akad itu adanya ijab dengan kabul untuk kesepakatan yang sesuai hukum syariah, jadi bila ada ijab kabul untuk kesepakatan yang tidak sesuai hukum syariah maka tidak bisa dinilai sebagai akad yang sah. Bila memang sudah berijab kabul untuk kesepakatan yang sesuai syariah maka pasti ada dampak pada objek akad.


Contoh misal akad jual-beli, maka bila sudah berakad sah antara penjual (objek akad : barang) dan pembeli (objek akad : pembayaran), maka wajib objek akadnya dipertukarkan yaitu pembayaran diberikan kepada penjual dan wajib barang diberikan kepada pembeli. Bila sudah berakad sah maka tidak bisa dibatalkan sepihak, karena sudah mempunya nilai hukum. Yang mana misal bila ternyata pembayaran tidak diberikan oleh pembeli, maka penjual punya hak untuk menagih atau mengambil harta yang menjadi haknya tersebut, dan bila ditagih di dunia tidak terealisasi maka bisa ditagih di akhirat. Semua itu dikarenakan AKAD. Itulah dampak dari AKAD.


Dan memang menjalankan akad itu hukumnya wajib :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (QS. Al-Maidah : 1)

 

AKAD ada 2 macam :

  1. AKAD SAH adalah akad yang memenuhi perintah syara’ pada rukun-rukun dan syarat-syarat akad.
  2. AKAD TIDAK SAH adalah akad yang tidak memenuhi perintah syara’ pada rukun-rukun dan syarat-syarat akad.


AKAD YANG TIDAK SAH ada 2 macam :

  1. AKAD BATHIL adalah akad yang cacat pada salah satu rukun akadnya, atau cacat pada syarat yang wajib ada pada rukun akad.
  2. AKAD FASAD adalah akad yang cacat pada sifat akad, yang bukan rukun-rukun akad. Atau ada syarat yang bathil.

 

Jadi Akad Sah itu bila rukun dan syaratnya terpenuhi. Bila tidak terpenuhi rukun dan syaratnya maka menjadi akad yang Tidak Sah alias Bathil. Jadi itulah yang dinamakan AKAD BATHIL (tidak sah). Hal inilah yang masih minim dipahami oleh umat dan banyak dilanggar. Padahal bila akadnya bathil (tidak sah) maka akan memberi dampak pada tidak sahnya memanfaatkan objek akad dan hal-hal turunannya.

Kaidah fiqih :

إِذَا سَقَطَ الْأَصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ

“Jika gugur perkara pokoknya, gugur pula perkara cabang/turunannya”.


Contoh misal akad nikah, ternyata rukun adanya wali tidak terpenuhi, maka akad nikahnya bathil (tidak sah). Karena akad nikah yang bathil (tidak sah) ini pasti akan berdampak panjang pada hal-hal turunannya. Lelaki tersebut menafkahi baik lahir dan bathin kepada wanitanya menjadi tidak sah. Nanti pada saat punya anak maka nashab anaknya tidak sah. Berikutnya bila nanti ada waris maka warisnya tidak sah. Pasti anda sepakat mengenai hal ini kan.

Begitulah dampak dari akad yang bathil (tidak sah) itu. Dan akad bukan hanya akad nikah, ada akad jual beli, ijarah, qardh, syirkah dan lain-lain. Coba kita ingat-ingat kembali sudah berapa banyak selama ini kita melakukan akad jual beli sedari kecil, apakah anda yakin jual beli anda selama ini sah atau tidak bathil? Lalu bagaimana dengan akad-akad yang lainnya?

Dan bila akad-akad itu tidak sah, maka akan menyebabkan hal-hal turunannya juga tidak sah, termasuk harta hasil akad bathil (tidak sah) itu akan menjadi harta yang tidak sah, dan harta yang tidak sah adalah harta yang tidak diperbolehkan secara syariat dan menjadi harta yang haram sebagaimana definisi harta haram diatas tadi.


Jadi akad itu penting, akad itu perkara pokok dan akan menentukan perkara turunannya. Fungsi akad dalam muamalah maliyah menjadi penting, karena :

  1. Akad inilah yang menentukan sah atau tidaknya muamalah kita dengan orang lain.
  2. Akad menentukan sah atau tidaknya hak milik orang lain menjadi hak milik kita.
  3. Akad ini jugalah yang mengatur hubungan antar pihak yang terlibat.
  4. Akad itu juga yang mengikat hubungan antar mereka sejak akad dibuat sampai masa berlakunya habis.

 

KESIMPULAN

Jelas bahwa, syariat sangat menjaga harta dan mengatur tata cara perpindahan harta kepemilikan. Salah satu cara yang dibenarkan dalam perpindahan harta kepemilikan seseorang kepada orang lain adalah dengan menggunakan akad. Hukum-hukum syariah dalam fiqh muamalah Islam memuat berbagai rincian dan penetapan dasar dasar berbagai macam akad tersebut sehingga tujuan akad bisa terealisasi dan dapat memenuhi kebutuhan umat. Semakin jelas rincian dan kecermatan dalam membuat akad, maka peluang konflik dan pertentangan yang mungkin timbul di masa mendatang semakin kecil.


Umat masih minim pemahaman mengenai dampak dari berakad bathil (tidak sah). Padahal salah satu yang menyebabkan harta haram adalah dari melakukan transaksi muamalah dengan akad yang bathil (tidak sah). Pelanggaran syariat terutama di area muamalah pasti akan mendatangkan mudharat, misal seperti transaksi ribawi yang menjadi salah satu penyebab krisis ekonomi.

Mudharat yang terjadi bila menjalankan muamalah yang haram atau salah, termasuk AKAD-AKAD BATHIL (tidak sah), selain menimbulkan dosa juga pasti akan memberikan dampak pada perekonomian umat. Itulah mengapa mempelajari dan memahami fiqh muamalah maliyah itu penting untuk diri sendiri dan umat. 

 

Dampak BERAKAD BATHIL (TIDAK SAH) :

- Menyepakati akad bathil (tidak sah) itu pelanggaran syariah (dosa).

- Menjalankan akad bathil (tidak sah) itu pelanggaran syariah (dosa).

- Menerima hasil/harta dari akad bathil (tidak sah) itu pelanggaran syariah (dosa).

- Memanfaatkan hasil/harta dari akad bathil (tidak sah) itu pelanggaran syariah (dosa).

- Mentransaksikan hasil/harta dari akad bathil (tidak sah) itu pelanggaran syariah (dosa).

Itulah dampak dari menjalankan akad bathil (tidak sah). Hanya karena akadnya tidak sah membuat runyam muamalah dan mengakibatkan berlapis-lapisnya pelanggaran dan dosa.


Jadi kapan mau mulai belajar BERAKAD YANG SAH?

Rasulullah SAW bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Menuntut ilmu wajib hukumnya atas setiap-tiap muslim.” (HR Ibnu Majah)

Kewajiban bukan hanya sholat, mencari nafkah dan lain-lain. Menuntut ilmu juga wajib, yang  mana bila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa. Kewajiban yang utama adalah mempelajari ilmu-ilmu mengenai hukum syariah.


Pastinya setelah tahu apa saja harta haram itu, apa saja penyebab harta haram itu, salah satunya harta haram dikarenakan muamalah yang haram, termasuk dikarenakan AKAD BATHIL (tidak sah), akan membuat anda berpikir tentang bagaimana muamalah-muamalah dan transaksi-transaksi anda selama ini. Sudah berapa ratus bahkan ribuan atau jutaan kali mungkin melakukannya. Dan yang pasti akan berimplikasi pada halal atau haramnya harta anda. Sudah berapa banyak harta haram yang kita tumpuk dikarenakan melakukan akad bathil (tidak sah).


BAGAIMANA DENGAN HARTA HARAM YANG LALU?

Lalu bagaimana dengan harta-harta haram yang lalu? Pastinya anda akan berpikir seperti itu kan bila anda masih mempunyai iman di dada. Anda akan berpikiran bagaimana cara mensolusikannya agar tidak menjadi harta haram yang akan dihisab dan menjadi dosa. Tenang...tenaannggg... Allah SWT itu Maha Baik..Maha Pengampun..


Allah SWT tahu manusia itu terbatas pada akalnya, bila disuruh menghitung kesalahan muamalahnya yang lalu-lalu pasti tidak mampu, termasuk harta haram dikarenakan muamalah-muamalah haram. Manusia tidak perlu menghitung semuanya yang lalu-lalu itu dan tidak perlu juga mengeluarkan hartanya yang haram dikarenakan muamalah haram yang lalu itu. Baek banget kaaannn...??

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. (QS. Al-Baqarah: 275)

 

Bila telah sampai ILMU (larangan) mengenai muamalah haram tersebut lalu anda BERHENTI, maka harta yang lalu yang anda dapatkan dari muamalah haram tersebut insyaallah diperbolehkan (halal) untuk anda dan urusannya dikembalikan kepada Allah SWT yang insyaallah dimaafkan.


Alhamdulillah ternyata Allah SWT memberikan kelonggaran dan permaafan terhadap harta-harta haram dari muamalah haram tersebut, tidak perlu anda hitung ulang (yang pastinya anda tidak mampu) dan tidak perlu anda keluarkan (yang pastinya bisa membuat anda jadi miskin), namun dengan syarat setelah anda tahu ilmunya lalu anda BERHENTI, tidak melanjutkan melakukan muamalah yang haram dan memperbaiki ke depannya melakukan muamalah yang sesuai syariah.  Asyik kaan...


Disinilah vitalnya ilmu itu. Disinilah menjadi fatal bila tanpa ilmu. Terutama ilmu-ilmu mengenai muamalah yang sesuai syariah. Terkhususnya untuk para Pengusaha, wajib hukumnya untuk mempelajari Fiqh Muamalah Maliyah. Agar niatan untuk berbisnis yang benar, tidak dalam rangka mau bisnis di produk-produk yang haram, tidak mau ada suap dan lain-lain, tapi tetap ternyata harta yang dihasilkan adalah harta yang haram dikarenakan akad-akad dan transaksi yang bathil atau tidak sah. Kan ga enak banget gaaaannnn..


Bila anda seorang Pengusaha dan sekarang sudah mendapatkan ilmu mengenai muamalah dengan akad bathil (tidak sah) itu bisa menghasilkan harta yang haram, apa yang akan anda lakukan?

  • Opsi pertama, anda sudah tahu ilmu ini namun anda tidak berhenti tetap menjalankan bisnis anda dengan muamalah yang haram, maka yang ada adalah akan terus mengalir harta-harta haram tersebut. Silahkan saja itu keputusan anda, yang mana dalam hati kecil anda saya yakin anda akan menjadi tidak tenang (bila memang masih ada iman di dada).
  • Opsi kedua, anda diam karena takut bermuamalah dengan cara yang salah dan tidak meneruskan bisnisnya, maka akan menghentikan pundi-pundi pemasukan anda (ini juga bukan pilihan yang ideal dan solutif kan?).
  • Opsi ketiga, anda terus menjalankan bisnis anda namun berhenti menjalankan muamalah yang haram termasuk melakukan akad-akad bathil dan memperbaiki bisnis anda agar sesuai syariah (ini pilihan paling ideal, pundi-pundi pemasukan anda tetap berjalan dan harta yang dihasilkan menjadi halal dan berkah..aamiin).


Untuk melakukan Opsi ketiga tersebut ada dua cara, yaitu :

  • Cara pertama, Anda menghentikan bisnis anda dulu, lalu anda belajar dulu fiqh muamalah maliyah yang sesuai syariah agar tidak salah dalam berbisnisnya. Hal ini bisa dilakukan namun memang belajar fiqh muamalah maliyah itu tidak bisa instant, dan perlu keseriusan juga konsentrasi, karena belajar akad-akad serta implikasi-implikasi itu memang tidak mudah, apa lagi sampai level penerapan atau pengaplikasian. Akan butuh waktu lama, bisa jadi tahunan, wong guru-guru kita yang lebih pinter, lebih serius dan lebih konsen daripada kita aja belajarnya lama. Gimana dengan kita yang seadanya ini? Dan selama belajar hingga mampu mengaplikasikannya dengan benar ke dalam bisnis tersebut pasti akan menghentikan bisnis anda selama itu juga. Hal ini pastinya juga kurang idealkan. Karena sebagian besar pemasukan anda akan berhenti selama itu juga. Bila ternyata bukan cara ini yang mau anda ambil, maka bisa ambil cara berikutnya.
  • Cara  kedua, Anda tidak perlu menghentikan bisnis anda, anda bisa terus menjalankannya namun dengan syarat di dampingi oleh pendamping atau konsultan bisnis syariah yang sudah cukup mumpuni untuk membantu anda untuk menkonversi bisnis anda yang tadinya konvensional menjadi sesuai syariah, memperbaiki akad-akad dan transaksi-transaksinya. Jadi pundi-pundi pemasukan anda bisa tetap ada dan hasilnya insyaallah halal dan berkah. Aamiin.


Inilah yang menjadi ultimate mission dari kami, mengajak para pengusaha dunia untuk berbisnis sesuai syariah dan menyelamatkan para pengusaha dari harta haram.

Jadi..mari kita mulai memperbaiki muamalah kita ke depannya..

Semangaaattt..


Wallahu a'lam


Firly Bisyarah

(CEO - Bisyarah.id - Coaching & Consulting Firm)

Posting Komentar untuk "Harta Haram Karena Akad Yang Bathil"