Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Fintech

Hukum Fintech


A. PENDAHULUAN

Transaksi keuangan yang menggunakan fintech akhir-akhir ini memang sudah merambah ke dalam semua aspek bisnis dan semua aspek kehidupan. Boleh dikatakan, masa depan bisnis dalam peradaban manusia mungkin akan ter-disruption ke dalam transaksi yang menggunakan fintech ini. Kita akan semakin jarang menemukan manusia yang bertransaksi menggunakan uang cash. Semuanya akan tergiring untuk menggunakan uang digital atau electronic money (e-money) dengan menggunakan aplikasi fintech ini. Inilah kenyataan yang terjadi. Mereka yang mencoba untuk bertahan dengan uang cash, akan tergerus oleh zaman dengan sendirinya.

B. FINTECH

Fintech ternyata dapat memiliki banyak jenis, diantaranya adalah: startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan dan lain-lain. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam fintech di Indonesia juga sudah cukup banyak. Di antaranya adalah: Go-Pay, Ovo, Pay-Tren, Dana dsb.

Oleh karena itu, mengingat banyaknya jenis dari fintech ini, dalam bab ini tentu tidak akan dibahas semuanya. Namun, akan dibahas jenis fintech yang saat ini paling banyak digunakan untuk bertransaksi secara luas oleh kalangan pebisnis maupun masyarakat umum.

C. PENGKAJIAN FAKTA TRANSAKSI FINTECH

Setelah kita memahami fakta dari fintech itu sendiri, serta batasan pengkajian yang akan dibahas dalam bab ini, yaitu pembahasan yang hanya berkaitan dengan penggunaan jasa startup pembayaran yang menggunakan aplikasi fintech, maka selanjutnya kita akan masuk pada pembahasan dari fakta transaksi dari startup pembayaran tersebut.

Untuk memudahkan pemahaman tentang fakta dari transaksi dengan startup pembayaran dalam fintech tersebut, akan kita tunjukkan dalam butir-butir yang penting berikut ini:

  1. Transaksi dilakukan antara pihak pengguna dengan pihak Go-Jek dengan menggunakan aplikasi pembayaran Go-Pay.
  2. Go-Jek dan Go-Pay adalah satu grup perusahaan.
  3. Pihak pengguna memiliki semacam “rekening” dalam aplikasi Go-Pay yang mirip dengan deposit e-money.
  4. Cara pembayarannya adalah: pihak pengguna “memerintahkan memindahkan” sejumlah dana tertentu dari “rekening” yang ada di Go-Pay untuk membayar jasa Go-Jek.
  5. Go-Jek memberikan diskon tertentu kepada pengguna, karena menggunakan aplikasi Go-Pay.
  6. Pihak Go-Jek tidak memberikan diskon, jika pembayaran dilakukan secara tunai.
Paling tidak, itulah 6 butir penting dalam transaksi startup pembayaran yang menggunakan aplikasi fintech. Setelah kita memahami fakta tersebut, lantas apa permasalahannya?

Permasalahan penting yang akan dibahas di dalam bab ini adalah: transaksi pembayaran jasa Go-Jek yang menggunakan aplikasi pembayaran Go-Pay, kemudian mendapat diskon tertentu dari Go-Jek tersebut, hukumnya halal atau haram?

Ternyata ada beberapa pendapat dari para ulama kontemporer, yang jika dikelompokkan, maka ada 2 pendapat yang berkaitan dengan transaksi tersebut:

  1. Pendapat yang menghalalkan.
  2. Pendapat yang mengharamkan.
Selanjutnya, yang akan kita bahas adalah, bagaimana hujjah dari para ulama kontemporer berkaitan dengan transaksi startup pembayaran tersebut? Mengapa ada yang menghalalkan, ada juga yang mengharamkan? Marilah kita kaji dalam sub-bab selanjutanya.

D. PENDAPAT PARA ULAMA KONTEMPORER

Ada 3 pendapat yang berkaitan dengan fakta deposit tersebut. Apa ketiga fakta tentang deposit menurut para ulama kontemporer tersebut?

Ketiga pendapat ulama kontemporer tentang fakta deposit tersebut adalah:

  1. Deposit itu dianggap sebagai transaksi titipan (wadhi’ah).
  2. Deposit itu dianggap sebagai ujrah (upah) yang dibayarkan dimuka atau disegerakan.
  3. Deposit itu dianggap sebagai transaksi utang-piutang (qardh).

Dari ketiga pendapat yang berkaitan dengan fakta dari deposit tersebut menghasilkan dua pendapat hukum, yaitu:

1. Pendapat Yang Membolehkan

  • Transaksi tersebut dibolehkan, karena deposit dalam aplikasi Go-Pay tersebut dianggap sebagai transaksi titipan (wadhi’ah).
  • Transaksi tersebut dibolehkan, karena deposit tersebut dianggap sebagai ujrah yang dibayarkan di depan.
  • Oleh karenanya, adanya diskon tidak dianggap sebagai riba.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

  • Transaksi tersebut dibolehkan, karena dianggap sebagai transaksi utang-piutang (qardh).
  • Namun, jika dalam transaksi tersebut memunculkan manfaat, yaitu diskon, maka diskon tersebut masuk kategori riba, sehingga hukumnya haram.
  • Jika tidak ada diskon, maka transaksi tersebut tetap dibolehkan (halal).
hukum gopay


E. TARJIH

1. Apakah Deposit Dapat Dikategorikan Sebagai Titipan (Wadhi’ah) ?

Untuk dapat menjawab pertanyaan di atas secara tepat, maka kita harus melihat kembali apa yang dimaksud dengan titipan (wadhi’ah) itu sendiri. Definisi titipan (wadhi’ah) secara syar’i adalah:

الوَدِيْعَةُ اِصْطِلَاحًا: اَلْمَالُ الْمَدْفُوْعُ اِلَى مَنْ يَحْفَظُهُ بِلَا عِوَضٍ

“Wadhi’ah menurut istilah syara’ adalah harta yang diserahkan kepada seseorang yang akan menjaganya tanpa imbalan”.

Dari definisi di atas, hal utama dalam transaksi wadhi’ah adalah penjagaan terhadap harta yang ditipkan.

Padahal faktanya, harta yang telah didepositkan ke Go-Pay, tidak hanya untuk dijaga oleh pihak Go-Pay, namun juga akan dimanfaatkan oleh pihak Go-Pay. Oleh karenanya, jika harta itu akan dikembalikan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak yang mendepositkan, harta itu adalah harta yang lain yang semisal atau senilai, bukan harta yang semula.

Dari penjelasan ini, maka kita dapat mengatakan bahwa deposit pada Go-Pay tidak dapat dikategorikan sebagai titipan (wadhi’ah).

2. Apakah Deposit Dapat Dianggap Sebagai Ujrah yang Dibayarkan di Depan ?

Bagaimana kita dapat menilai pendapat ini? Untuk dapat menilainya, kita awali terlebih dahulu pembahasannya dengan melihat kembali definisi dari ijarah, yaitu:

أمَّا فِيْ الشَرْعِ فَالْإجَارَةُ هِيَ عَقْدٌ عَلىَ المَنْفَعَةِ بِعِوَضٍ

Ijarah secara istilah syar'i adalah akad atas manfaat dengan kompensasi (iwadh)”.

Apakah deposit ke Go-Pay tersebut dapat dikategorikan sebagai ujrah yang dibayar di muka terhadap suatu ijarah tertentu, yang jasanya akan diberikan kemudian?

Jawabnya, deposit dalam transaksi tersebut tidak dapat disebut sebagai ujroh yang dibayar di muka. Mengapa? Sebab, akad ijarahnya sendiri yang spesifik (yang terdeskripsikan) belum terjadi.

3. Apakah Deposit Dapat Dianggap Sebagai Utang-Piutang (Qardh) ?

Untuk dapat memahaminya, marilah kita lihat kembali, apa yang disebut dengan qardh.

Inti dari definisi qardh di atas adalah bahwa qardh adalah harta yang telah diberikan oleh peminjam kepada yang dipinjami. Oleh karena itu, harta yang telah dipinjamkan tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh peminjam. Selanjutnya harta yang dikembalikan bukanlah harta yang semula, namun harta yang semisal atau senilai. Dengan demikian, fakta yang paling tepat dari deposit yang telah dibayarkan pihak pengguna kepada Go-Pay adalah akad qardh.

Oleh karena itu, qardh yang ada di Go-Pay tersebut, secara Syariah boleh dimanfaatkan oleh pengguna sebagai harga bagi transaksi jual beli atau ujrah untuk transaksi ijarah, yaitu dengan menggunakan akad hawalah. hawalah adalah pengalihan utang. Dalam transaksi hawalah menurut definisi di atas, ada tiga pihak yang terlibat dalam pengalihan utang.

Dari pemahaman hawalah ini, selanjutnya kita dapat mengkaji transaksi hawalah yang terjadi dalam aplikasi fintech ini. Praktik transaksi hawalah dalam aplikasi fintech ini juga ada 3 pihak, yaitu: pihak Pengguna, Go-Pay dan Go-Jek.

Dari tinjauan hukum hawalah ini, semakin mempertegas bahwa deposit pembayaran dalam Go-Pay tersebut, lebih tepat masuk dalam kategori aqad qardh (utang-piutang). Sebab, pada hakikatnya hawalah adalah akad pengalihan utang-piutang (qardh).

Selanjutnya, masih ada satu persoalan lagi. Jika deposit itu adalah qardh, maka manfaat apa saja yang muncul dari qardh, baik berupa uang, barang atau jasa, maka manfaat itu dapat dikategorikan sebagai riba. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya, terdapat dalil-dalil yang mengharamkan manfaat yang muncul dari qardh. Manfaat tersebut dianggap sebagai riba. Dalil-dalil tersebut adalah:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap utang-piutang yang menghasilkan manfa’at adalah riba” (HR. Baihaqi).

Dalil berikutnya adalah:

الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

“Seorang laki-laki dari kami meminjamkan (qardh) harta kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepada laki-laki itu. Maka Rasulullah SAW bersabda,'Jika salah seorang kalian memberikan pinjaman, lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan ke atas kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan janganlah menerimanya. Kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan sebelumnya." (HR Ibnu Majah).

Oleh karena itu, setiap ada diskon karena pengguna menggunakan aplikasi pembayaran yang menggunakan Go-Pay, dapat dianggap sebagai riba yang haram hukumnya.

Namun demikian, masih ada satu catatan lagi, yaitu jika pengguna mendapatkan diskon itu dari sebuah toko tertentu terhadap barang yang dibeli, bukan diskon dari Go-Pay, maka hal itu adalah boleh atau halal. Dengan syarat, diskon yang diperoleh pengguna itu sama antara yang menggunakan pembayaran secara tunai, maupun dengan yang menggunakan aplikasi Go-Pay. Jika ada perbedaan, yaitu jika membayar dengan menggunakan aplikasi Go-Pay mendapatkan diskon, akan tetapi jika membayar secara tunai tidak mendapatkan diskon dari tokonya, maka diskon tersebut tetap dianggap sebagai riba. Wallahu a’lam.

Demikianlah pembahasan hukum fintech, terutama yang terkait dengan pembahasan fintech dalam startup pembayaran. Semoga bermanfaat. 

Allahumma aamiin

Oleh: H. Dr Dwi Chondro Triono Ph.D


Ust Dwi Condro Triono dikenal sebagai pakar sistem ekonomi Islam di Indonesia. Beliau sering menyampaikan bahasan ekonomi tidak hanya sebatas ilmu, tetapi lebih mendalam lagi, yaitu mulai dari sistemnya. Pembaca dapat mencari video-video kajiannya di youtube.


dwi condro triono
Salah Satu Kajian Beliau



Posting Komentar untuk "Hukum Fintech"